Tiga Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila Lalu Membuangnya Ke Sungai Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira Berpangkat Kolonel
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).
Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini Ahmad, lanjut dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.
Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka.
"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.
Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.
"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.
"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.
Sebelumnya, dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai Serayu
Fakta-fakta baru terungkap terkait tabrakan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yaitu sosok pelaku dan kondisi korban saat dibuang ke aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jawa Tengah Kombes. Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti membeberkan hal ini pada Kompas TV, Jumat (24/12/2021).
Hasil autopsi pihaknya menemukan bahwa korban laki-laki masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.
Korban yang berusia 18 tahun kemungkinan sedang tidak sadarkan diri saat dibuang ke sungai.
“Kalo yang pria waktu kita periksa dengan lengkap, luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran nafas sampai paru-paru, itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih dalam keadaan hidup atau mungkin memang tidak sadar," ujar Kombes Sumy Hastry.
Sementara, korban perempuan dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan. Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban.
"Kondisi kedua jenazah tersebut, memang yang wanita waktu ditemukan sudah dalam keadaan pembusukan. Tapi dari luka-luka yang kita lihat, kita periksa, korban wanita tersebut sudah meninggal waktu di kejadian atau TKP,” jelas Sumy.
Di sisi lain, Polda Jabar telah menyerahkan pengejaran pelaku penabrak korban berinisial HS dan S itu pada Pomdam III Siliwangi.
"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip dari Tribunnews.
"Pelaku belum ada penangkapan," imbuhnya.
Sementara, Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhiant mengungkapkan, bukti-bukti menunjukkan, para pelaku penabrakan itu adalah anggota TNI AD.
"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari TNI AD, namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Pengambilalihan penyelidikan kasus penabrakan dan pembuangan itu sesuai instruksi dari Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto.
"Terkait hal itu Pangdam III Siliwangi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan secara intensif agar segera kita ketahui pelakunya," katanya
Belum ada Komentar untuk "Tiga Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila Lalu Membuangnya Ke Sungai Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira Berpangkat Kolonel"
Posting Komentar